Hotline: 081.385.386.583 - 0882.9685.0453 - 0895.6131.08911

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Home » , » DKPP Perintahkan Pencoretan 45 Caleg Golkar Dibatalkan

DKPP Perintahkan Pencoretan 45 Caleg Golkar Dibatalkan

Written By Anonim on Kamis, 19 September 2013 | 13.10

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada ketua dan tiga  anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Mereka adalah Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris, Kenny.

“DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris,Kenny,” ujar Anggota DKPP, Saut H Sirait membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).


Saut mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan dan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diajukan. DDKPP menyimpulkan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dalam keputusannya, DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk memasukkan 45 Calon Legislatif  Partai Golkar yang didaftarkan  pada tanggal 19 April 2013 ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. KPU Sumatera Selatan juga diperintahkan untuk mengambil alih seluruh tugas KPU Musi Rawas.

“DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini,” pungkas Saut. (dil/jpnn)

0 comments:

Posting Komentar

Pasang Iklan Anda Di Sini!

OpenStage at Cibitung

 
Support : Webrizal | Tutorial | My Opini
Copyright © 2009-2014. Comedy Store Indonesia - All Rights Reserved
Template Recreated by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger