JAKARTA - Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian
tetap kepada ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Sumatera
Selatan. Mereka adalah Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris, Kenny.
“DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi
berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama
Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris,Kenny,” ujar Anggota DKPP, Saut H
Sirait membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta
Pusat, Kamis (19/9).
Saut mengatakan, keputusan tersebut
berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan dan pemeriksaan
atas bukti-bukti yang diajukan. DDKPP menyimpulkan Teradu I, Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
Dalam keputusannya, DKPP juga
memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk memasukkan 45 Calon
Legislatif Partai Golkar yang didaftarkan pada tanggal 19 April 2013
ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. KPU
Sumatera Selatan juga diperintahkan untuk mengambil alih seluruh tugas
KPU Musi Rawas.
“DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini,” pungkas Saut. (dil/jpnn)
“DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini,” pungkas Saut. (dil/jpnn)





0 comments:
Posting Komentar