Oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 213/14

Syaikh rahimahullah pernah ditanya:
Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek). Apakah benda-benda tersebut halal atau haram? Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan,
Diterjemahkan oleh hamba yang sangat butuh pada ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal
Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H
_____________
[1] HR. Bukhari dan Muslim
Syaikh rahimahullah pernah ditanya:
Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek). Apakah benda-benda tersebut halal atau haram? Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan,
احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو كان حراماً ما أعطاهJadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza wa jalla,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” [1]
أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَApa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai.
“Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267)
Diterjemahkan oleh hamba yang sangat butuh pada ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal
Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H
_____________
[1] HR. Bukhari dan Muslim




assalaamu’a'laikum warahmatullaah
BalasHapuskaifa haluk akh ?
akh, bekam yang ada disekitar Bekasi letak alamatnya dimana ya … ?
ana minta antum yang searching via internet akh. Barang kali antum lebih pandai dalam mengarungi dunia maya ini untuk mencari tempat bekam yang ada di sekitar Bekasi.
Ana di Bekasi Selatan. Dekat Mall Metropolitan, Mall Gaint, Mall Bekasi Cyber Park [ex Hero].
syukran atas bantuannya nanti
jazakallahu khairan
abu ihsan al-atsary
Assalaamu’alaikum,
BalasHapusSekarang ini banyak yang mencari nafkah dengan menawarkan jasa bekam dengan tarif. Atau membekam gratis tapi sambil jualan obat herbal syariah yang setengah memaksa.
Kalau mereka membaca hal di atas, kasihan juga kalau sampai berhenti karena “khobits”. Padahal bekam adalah pengobatan Rasul SAW yang wajib disyiarkan. Di samping murah, efek pengobatannya juga efektif.
Jadi gimana sebaiknya? Kalau memang jelek, kenapa Rasul memberi ke tukang bekamnya? Sebenarnya apa tujuan penulisan ini?
Terima kasih.
EcoS
Assalaamu’alaikum,
BalasHapusAbu ihsan…… yg menayakan alamat bekam berada di sekitar daerah bekasi. Ana kasih alamatnya tapi daerah tambun.
Rumah Sehat An ahl , Perumahan Tridaya Nuansa indah Bklok AA 01 no 12 Desa sumber jaya Kec Tambun Selatan . Bp Ustdz Sarno.Tlp 021 93200795, Dari Ps tambun masuk kiri kurang lebih 2km, naik mobil kwk dari pasar Tambun K 16 .
Jazakallahu khairon
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
BalasHapusKlinik Baitusyifa, Alamat Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok A2/12 A Jl. A. Yani Bekasi. Dekat sekali dengan Metropolitan mall, Giant Hypermart maupun Bekasi Cyber Park. Tepatnya di seberang Islamic Centre Bekasi. Telp. 021-8848424, 021-98298544
Terima kasih.